GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Komite Remunerasi dan Nominasi

Perusahaan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2015 tentang Pengangkatan dan Pembentukan Anggota Baru Komite Nominasi dan Remunerasi. Dengan pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut, maka Perusahaan telah menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi dimaksudkan sebagai wujud dukungan terhadap fungsi pengawasan atas penerapan kebijakan nominasi dan remunerasi Direksi, Tim Manajemen dan karyawan.

Perusahaan memastikan bahwa seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi selalu bertindak secara independen dan tidak memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan, kecuali remunerasi yang berhak dibayarkan atas jasanya sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

Sehubungan dengan kriteria dan peraturan pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Struktur dan Keanggotaan

Pada tahun 2023, struktur Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:

G.B.P.H. H. Prabukusumo, S.Psi (Ketua)

Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1954. Beliau memperoleh gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta pada tahun 1996. Sejak 2017, menjabat sebagai Ketua Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan.

Johanes Ridwan (Anggota)

Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1965. Meraih gelar Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1990. Sejak 2023, menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan.

Kiswati (Anggota)

Warga negara Indonesia kelahiran tahun 1965. Sebelum bergabung dengan MAP, Ibu Kiswati memegang posisi penting di perusahaan lain, termasuk PT Sulindafin dan PT Tolino. Gelar Sarjana diraihnya dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YAI. Sejak 2018, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan.

Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan adalah berdasarkan keputusan Dewan Komisaris PT Mitra Adiperkasa Tbk tanggal 12 Juli 2023.