GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Unit Audit Internal
Dengan berpedoman pada Peraturan No. IX.I.7 dan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Perumusan Piagam Audit Internal, Perusahaan telah membentuk Unit Audit Internal per tanggal 7 Desember 2009. Unit Audit Internal dibentuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan Perusahaan termasuk tata kelola manajemen risiko. Unit Internal Audit bersifat netral dan beroperasi secara independen dari kegiatan usaha lainnya dalam Perusahaan.
Diatur di dalam Piagam Unit Internal Audit, tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal mencakup antara lain, penyusunan dan pelaksanaan Rencana Audit Internal Tahunan, serta menguji, mengevaluasi dan menerapkan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko. Unit Audit Internal juga melaksanakan evaluasi dan penilaian atas berbagai fungsi utama dalam Perusahaan termasuk di bidang keuangan, akuntansi, operasional, human capital, pemasaran dan teknologi informasi. Tanggung jawabnya yang lain adalah melakukan audit investigasi, apabila diperlukan untuk mengamankan kepentingan Perusahaan.
Unit Audit Internal juga memantau, menganalisa dan melaporkan proses tindak lanjut untuk memastikan bahwa semua temuan audit internal dan rekomendasi terkait telah ditangani dengan baik. Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur atas pelaksanaan tugasnya. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya Unit Audit Internal bekerja sama dengan Komite Audit.
Independensi, integritas, kejujuran dan objektifitas serta mutu pelaksanaan audit selalu dijunjung tinggi sesuai dengan Kode Etik bagi Auditor Internal. Seluruh hasil audit diserahkan kepada unit organisasi untuk dievaluasi – dan juga kepada Presiden Direktur serta Dewan Komisaris.
Profil Kepala Unit Audit Internal
Trisnowibowo
Warga negara Indonesia kelahiran tahun 1959 (64 tahun), Bapak Trisnowibowo saat ini menjabat sebagai Auditor Internal Perusahaan. Sebelum bergabung dengan MAP, beliau memegang posisi penting di PT Dipasena Citra Darmaja (2000 – 2004), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (1983 – 2000) dan di Departemen Keuangan – Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (1981 – 1983). Beliau memperoleh gelar MBA dari University of New Brunswick, dan gelar D4 diraihnya dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Pengangkatan Unit Audit Internal Perusahaan adalah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Direktur No. 001/PERS/KET/MAP/I/2016 tanggal 3 Januari 2016. Penunjukannya sebagai Ketua Unit Audit Internal berdasarkan pendidikan dan pengalaman kerjanya di bidang terkait.